Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Oknum Polisi Yang Todong 150 Ribu dan Bilang 'A**ing!' Ke PengendaraMotor Cuma Dihukum Seperti Ini, Netizen Pun Geram

Polda Metro Jaya memeriksa oknum polisi lalu lintas yang meminta uang sebesar Rp 150 ribu kepada pengendara motor yang melanggar peraturan lalu lintas di kawasan Jakarta Barat, Kamis (8/3/2018).

Mantan WTS Gonta Ganti Suami Sampai 4 Kali, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

Video yang menjadi viral di dunia maya tersebut menampilkan oknum polisi yang meminta duit Rp 150 ribu dan memaki A**ing! ke seorang pengendara sepeda motor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, bidang profesi dan pengamanan Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan sanksi untuk oknum Polantas itu jika terbukti bersalah melanggar kode etik profesi.

Hal yang membuat viral video tersebut karena makian sang oknum terhadap pengendara motor. Diduga pengendara sepeda motor tersebut dibawa oleh oknum polisi lalu lintas karena ditilang membawa muatan yang berlebih.

Namun, tiba-tiba kedua polisi itu berhenti dan meminta uang senilai Rp 150 ribu kepada pria yang mereka tilang itu.

"Dah kamu bayar 150 saja," ungkap sang polisi.

Si pengendara ini pun menolaknya. “Itu uang makanku pak, cuma lima puluh ribu,” ujar si pengendara.

Diduga kesal tak diberi uang yang dimintanya, polisi tersebut lantas memakinya dengan sebutan A**ing!

Pria itu pun tak terima dengan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh polisi tersebut.

"Kok ngomong A**ing segala. Gimana maksudnya pak?" tanya pria itu kepada sang polisi.

Mengetahui dirinya direkam, sang polisi pun ucap maaf dan meminta untuk tidak membahas umpatannya tersebut.

Polisi tersebut bahkan berdalih mengaku kesal dan mengumpat pada dirinya sendiri.

Menurut pengunggah video tersebut, pria itu ditilang karena pajak kendaraan motornya terlambat 3 hari.

Ia meminta kedua polisi itu untuk menyita surat izin mengemudi (SIM) saja, namun kedua polisi itu bersikeras membawa motornya, meski surat-surat kendaraan lengkap.

Padahal barang muatan yang ia bawa harus segera dikirimkan.

Dua polisi yang meminta uang saat menilang Reza di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, kini telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan, telah memberi sanksi terhadap dua polisi lalu lintas yang meminta uang dan memaki-maki pengendara sepeda motor yang akan ditilangnya. Sanksinya berupa dimutasi jadi staf pelayanan masyarakat (yanma).

Halim menyebutkan kedua anak buahnya yang terekam kamera memalak pengendara lalu viral di media sosial tersebut berinisial Aiptu SA dan Aiptu MA.

“Mereka telah diperiksa Propam kemarin, hasilnya mereka melakukan kesalahan dan langsung dimutasi dengan distafkan di Yanma Polda Metro Jaya,” kata Halim saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/3/2018).

Kedua oknum polisi ternyata anggota Polantas Polres Metro Jakarta Barat. Mereka ketahuan melanggar sumpah Korp Bhayangkara karena telah meminta uang kepada seorang pengendara sepeda motor Reza (21) saat melakukan tindak tilang di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Halim, aksi kedua polisi yang sempat menyita sepeda motor Reza masih dibenarkan karena memang kalau STNK-nya mati maka yang ditilang itu kendaraannya. Namun, akan salah apabila polisi itu meminta sejumlah uang dan menjanjikan akan membebaskan si pengendara.

“Untuk motor pengendara yang disita oleh oknum tersebut saat penilangan, itu sudah sesuai prosedur. Karena STNK-nya mati, maka motornya harus disita,” kata Halim.

Para netizen setelah mengetahui sanksi dan hukuman untuk Aiptu SA dan Aiptu MA hanya di stafkan saja, mereka pun geram.



Mereka berpendapat oknum polisi yang melakukan pungli sudah seharusnya dipecat karena perbuatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan jabatannya sebagai penegak hukum dan mencoreng nama baik institusi polri.