Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pancung TKI Diam-Diam, DPR Anggap Arab Saudi Sudah Lecehkan Indonesia

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Taufik Kurniawan menyesalkan vonis pancung oleh Arab Saudi kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Muhammad Zaini Misrin. Penyesalan itu dilontarkannya karena pemerintah Arab tak terbuka dengan vonis tersebut.

Jangan Lakukan 15 Perbuatan Ini di Saudi, Kepalamu Bisa Dipenggal! Sebarkan Agar Banyak Yang Tahu

"Itu yang kami sesalkan kenapa tidak ada keterbukaan informasi. Dari pemerintah juga sudah melakukan klarifikasi, pemerintah juga tidak diinformasikan," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Menurutnya, negara tidak boleh diam. Indonesia harus mencari tahu alasan pemerintah Arab yang tidak memberitahukan eksekusi tersebut.

"Ini harus dicari apa sebabnya, kok tidak ada notifikasi berkaitan dengan pelaksanaan hukuman mati TKI di Arab Saudi. Jadi ke depan, kita harus lakukan langkah diplomasi yang lebih tegas lagi karena menyangkut nyawa seorang WNI," ujarnya.

Diakuinya, pemerintah telah proaktif sebelum Misrin dieksekusi pancung. Namun sayang, Arab Saudi terkesan tidak bersahabat. Hal itu dibuktikan dengan tidak melayangkan notifikasi hukuman pancung.

"Kalau ini tanpa ada notifikasi dari pemerintah Arab Saudi ke Indonesia, tentu ini pelecehan. Jangankan yang TKI, gimana juga masalah asuransi yang kena crane di sana, kan juga harus ada tindak lanjut dari Pemerintah Arab Saudi," tuturnya.

"Ini jadi catatan untuk pemerintah melakukan langkah tegas diplomasi kepada siapa pun itu, termasuk Arab Saudi," pungkasnya.

Kisah Perantauan Zaini Misrin yang Berakhir di Tangan Algojo Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Mochammad Zaini Misrin (47), Minggu (18/3/2018).

Pria asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu menambah daftar panjang warga negara Indonesia (WNI) yang dieksekusi Pemerintah Arab Saudi.

Zaini Misrin merantau ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai sopir pribadi pada 1992. Ia sempat kembali ke Tanah Air sebelum akhirnya kembali ke negara tesebut pada tahun 1996.

"Pada tahun 1996 berangkat untuk kedua kalinya dan bekerja pada majikan yang sama," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Dituduh membunuh majikan

Pada 13 Juli 2004, Misrin ditangkap dan ditahan atas tuduhan membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. Misrin dilaporkan anak kandung korban kepada aparat kepolisian setempat.

Misrin dilaporkan anak kandung korban kepada aparat kepolisian setempat.

Setelah ditahan kurang lebih empat tahun, Misrin divonis hukuman mati "qisos" pada 17 November 2008. Qisos berarti memberi hukuman yang setimpal, di mana pelaku kejahatan dibalas serupa dengan perbuatannya.

Pemerintah Indonesia baru tahu tentang status hukum Zaini Misrin ketika pengadilan telah menjatuhkan vonis mati.

"November 2008 Mahkamah Umum Mekah menetapkan keputusan hukuman mati qisas bagi Zaini Misrin," kata Iqbal.

Usai putusan pengadilan tersebut, kuasa hukum Zaini Misrin mengajukan banding dan upaya kasasi. Namun, putusan pengadilan justru memperkuat memperkuat putusan Mahkamah Umum Mekah sebelumnya.

Sesal Indonesia terhadap Arab Saudi

Pemerintah Indonesia terkejut dan menyayangkan eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi kepada Zaini Misrin.

Sebab, Indonesia, tidak mendapatkan pemberitahuan sebelum pelaksanaan eksekusi hukuman pancung itu.

"Pemerintah Indonesia sangat terkejut menerima informasi pelaksanaan hukuman mati terhadap Zaini Misrin di Mekkah," ujar Iqbal.

Padahal, selama ini, kedua negara punya hubungan baik yang telah terjalin berpuluh-puluh tahun. Seharusnya, Pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada Indonesia terlebih dulu.

"Apalagi sejak 2015, ada understanding yang dibangun di antara pemimpin bahwa jika terjadi eksekusi lagi, maka pihak Arab Saudi akan beri notifikasi melalui perwakilan negara di Riyadh maupun Jeddah," ujar Iqbal.

Meski demikian, Indonesia tak bisa melakukan upaya apapun atas kebijakan sepihak yang dilakukan Arab Saudi. Tak ada aturan yang mengharuskan Arab Saudi memberitahukan pelaksanaan eksekusi itu.

"Dalam aturan nasional Pemerintah Arab Saudi, tidak ada peraturan yang mewajibkan Arab Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing dalam hal eksekusi," ujar Iqbal.

Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Misrin di Tanah Air.

"Tadi pagi saya mengunjungi (keluarga) yang ada di Bangkalan. Kami sampaikan kepada keluarga mengenai telah kepergian Zaini Misrin dan duka cita pemerintah. Keluarga bisa menerima kejadian ini dengan ikhlas," kata dia.