Awas! Salah Gunakan NIK dan KK saat Registrasi Kartu Prabayar Bisa Didenda Rp 2 Miliar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengingatkan agar masyarakat agar berhati-hati dalam registrasi kartu prabayar. Penyahgunaan data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) bisa berujung denda.

Itu berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang menyalahgunakan itu subjek kepada Undang-Undang Sisminduk bisa kena hukuman sampai 2 tahun dengan denda Rp25 juta. Dan atau kena hukuman Undang-Undang ITE yang ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara dan Rp2 miliar denda," kata Menkominfo, Rudiantara, Selasa (3/4).
Rudiantara menyatakan, kemungkinan penyalahgunaan pasti ada. Salah satunya pemindaian NIK dan KK di internet yang sudah ada sebelum registrasi prabayar terjadi.
Rudiantara pun mengingatkan larangan untuk memberikan data NIK dan KK dalam bentuk apa pun kepada pihak tak dikenal dan tidak berwenang.
"Sistem kan tidak mengenali benar atau tidak (kecocokan antara data dengan pemilik nomor prabayar). Jadi lolos-lolos saja," jelasnya.
Kemkominfo sebelumnya mengakui memang terdapat penyalahgunaan data NIK dan KK. Terdapat dana NIK dan KK pelanggan yang dipakai orang lain untuk mendaftarkan banyak nomor kartu prabayar.

Itu berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang menyalahgunakan itu subjek kepada Undang-Undang Sisminduk bisa kena hukuman sampai 2 tahun dengan denda Rp25 juta. Dan atau kena hukuman Undang-Undang ITE yang ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara dan Rp2 miliar denda," kata Menkominfo, Rudiantara, Selasa (3/4).
Rudiantara menyatakan, kemungkinan penyalahgunaan pasti ada. Salah satunya pemindaian NIK dan KK di internet yang sudah ada sebelum registrasi prabayar terjadi.
Rudiantara pun mengingatkan larangan untuk memberikan data NIK dan KK dalam bentuk apa pun kepada pihak tak dikenal dan tidak berwenang.
"Sistem kan tidak mengenali benar atau tidak (kecocokan antara data dengan pemilik nomor prabayar). Jadi lolos-lolos saja," jelasnya.
Kemkominfo sebelumnya mengakui memang terdapat penyalahgunaan data NIK dan KK. Terdapat dana NIK dan KK pelanggan yang dipakai orang lain untuk mendaftarkan banyak nomor kartu prabayar.