Biadab! Katanya Mau Razia Narkoba, 2 Polisi Ini Kok Malah Gagahi Siswi SMA
Razia narkoba jajaran Polres Nias di sebuah warung internet (warnet) di daerah Gunung Sitoli dinodai aksi pemerkosaan seorang siswi SMA oleh oknum polisi. Kejadian bermula ketika pelaku yang merupakan aparat polisi mendatangi warnet untuk melakukan razia narkoba. Razia ini dilakukan atas laporan warga sekitar yang mencurigai warnet tersebut digunakan para pengguna narkoba berkumpul.

Namun, begitu mendatangi warnet, pelaku tidak menemukan pengguna barang haram tersebut. Ia hanya mendapati korban berinisial Z-S dengan teman prianya yang tengah bermain internet. Tanpa alasan jelas, pelaku menyekap korban dan teman prianya ke dalam mobil. Pelaku meminta uang sebesar Rp 1 juta agar kedua anak muda itu bisa lepas dari tuduhan kepemilikan narkoba.
Karena ketakutan, teman pria korban menyerahkan uang Rp 400 ribu. Lantaran jumlahnya kurang, oknum polisi ini menurunkan teman pria korban ke tengah jalan untuk mencari sisa uang yang diminta. Saat hanya berdua dengan korban, pelaku memperkaos gadis berusia 16 tahun tersebut di dalam mobil.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Nias, Kompol Herwansyah Putra, mengungkapkan peristiwa itu berawal dari saat keduanya pergoki pasangan kekasih pacaran di warnet.
Herwansyah menjelaskan, awalnya polisi dari Satuan Narkoba mendapat informasi bahwa di salah satu warnet di Kota Gunungsitoli ada warga yang sedang melinting ganja.
Setelah mendatangi warnet, DS tidak melihat seperti yang dilaporkan. Namun, DS mendapati sepasang remaja yang mojok di warnet.
"Ada warga melinting ganja di warnet namun tidak ditemukan, yang ada malah mengamankan sepasang remaja yang masih belasan tahun sedang mojok di warnet," ujarnya.
Kedua remaja yang masih duduk di kelas 2 SMA di salah satu sekolah di Kota Gunungsitoli itu kemudian diamankan.
Belakangan, orangtua dari keduanya melapor ke SPKT Polres Nias bahwa telah terjadi pemerasan dan pemerkosaan terhadap SZ (16) oleh oknum polisi.
"Pengakuan korban, petugas telah melakukan aksinya di dalam mobil, dan dimintai sejumlah uang dengan ancaman memiliki video mesum keduanya," jelasnya.
Hingga kini, Polisi belum menerima bukti visum dari dokter.
"Apakah benar korban telah diperkoas oleh oknum Polres Nias atau tidak. Jika terbukti menyalahi kode etik kepolisian maka pelaku akan berurusan hukum dengan sanksi hukum pemecatan," ucapnya.
Minta Uang Damai Rp 5 Juta
Adapun korban pencabulan berinisial SZ alias S (16) warga Dusun II, Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kota Gunungsitoli, bersama pacarnya diamankan dari warung internet (warnet) Blue Star Jl Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli.
"Awalnya korban dituduh telah melakukan perbuatan mesum bersama teman lelakinya berinisial IPN di salah satu warnet yang ada di Gunungsitoli. Setelah itu, sepasang pelajar ini dibawa masuk ke dalam mobil oleh kedua anggota polri tadi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting , Kamis (4/5/2017).
Di dalam mobil, SZ alias S diraba-raba oleh anggota Polri tersebut.
Tak hanya itu, awalnya dua anggota Polri yang bertugas di Satnarkoba Polres Nias ini meminta uang damai sebesar Rp5 juta.
"Setelah disepakati, yang damai yang diminta turun menjadi Rp 1 juta. Lalu, korban SZ memberikan kedua polisi ini uang Rp 400 ribu," kata Rina.
Karena sisa Rp600 ribu lagi, teman lelaki korban berinisial IPN diturunkan di tengah jalan dan disuruh mencari uang sisa tersebut.
Kemudian, IPN pun mencari bantuan karena merasa dirugikan atas kejadian ini.
"Selama di dalam mobil, korban SZ terus digerayangi. Oknum polri tadi terus mengancam akan menahan korban," kata Rina.
Singkat cerita, rekan lelaki korban berinisial IPN akhirnya datang ke Taman Makam Pahlawan Nias, atas arahan dua polisi tadi.
Namun, saat datang ke Taman Makam Pahlawan, IPN membawa polisi.
"Ketika tiba di lokasi, kedua polisi tadi langsung ditangkap. Saat ini, keduanya sedang diproses oleh Propam Polres Nias," ungkap Rina.
Tak hanya mengamankan dua oknum polisi, petugas juga menangkap warga sipil berinisial ARWH alias W (29) warga Jl Pelita No11, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Nias.
ARWH ini ikut serta mencabuli korban di dalam mobil.
Masing-masing Bripka DWS alias D (34) dan Bripda AFM alias F (23) terancam dipecat karena telah mencabuli dan memeras sepasang pelajar berinisial SZ alias S (16) dan IPN (16).
Akibat perbuatannya ini, kedua polisi tersebut ditahan oleh Propam Polres Nias.
"Saat ini masih ditahan di Propam Polres Nias. Nanti, akan diserahkan ke Propam Polda dan ditahan di Ditkrimum," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting.
Rina mengatakan, kedua polisi ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI No35 tentang perubahan atas UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 368 Jo pasal 55, pasal 56 KUPidana.
"Ancaman hukumannya itu 15 tahun penjara," ungkap Rina.
Hal senada juga disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes S Lubis. Katanya, Polda Sumut tidak akan main-main dalam menangani kasus ini.
"Nanti setelah sidang pidananya selesai, barulah akan kita periksa pelanggaran kode etiknya. Tentu, hukuman terberatnya adalah PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," kata Lubis.
Terungkapnya kasus ini tatkala korbannya SZ mengeluh saat buang air kecil.
Orangtua korban yang mengetahui hal itu lantas melaporkan kasus ini ke Propam Polres Nias, dan dua pelakunya ditangkap.

Namun, begitu mendatangi warnet, pelaku tidak menemukan pengguna barang haram tersebut. Ia hanya mendapati korban berinisial Z-S dengan teman prianya yang tengah bermain internet. Tanpa alasan jelas, pelaku menyekap korban dan teman prianya ke dalam mobil. Pelaku meminta uang sebesar Rp 1 juta agar kedua anak muda itu bisa lepas dari tuduhan kepemilikan narkoba.
Karena ketakutan, teman pria korban menyerahkan uang Rp 400 ribu. Lantaran jumlahnya kurang, oknum polisi ini menurunkan teman pria korban ke tengah jalan untuk mencari sisa uang yang diminta. Saat hanya berdua dengan korban, pelaku memperkaos gadis berusia 16 tahun tersebut di dalam mobil.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Nias, Kompol Herwansyah Putra, mengungkapkan peristiwa itu berawal dari saat keduanya pergoki pasangan kekasih pacaran di warnet.
Herwansyah menjelaskan, awalnya polisi dari Satuan Narkoba mendapat informasi bahwa di salah satu warnet di Kota Gunungsitoli ada warga yang sedang melinting ganja.
Setelah mendatangi warnet, DS tidak melihat seperti yang dilaporkan. Namun, DS mendapati sepasang remaja yang mojok di warnet.
"Ada warga melinting ganja di warnet namun tidak ditemukan, yang ada malah mengamankan sepasang remaja yang masih belasan tahun sedang mojok di warnet," ujarnya.
Kedua remaja yang masih duduk di kelas 2 SMA di salah satu sekolah di Kota Gunungsitoli itu kemudian diamankan.
Belakangan, orangtua dari keduanya melapor ke SPKT Polres Nias bahwa telah terjadi pemerasan dan pemerkosaan terhadap SZ (16) oleh oknum polisi.
"Pengakuan korban, petugas telah melakukan aksinya di dalam mobil, dan dimintai sejumlah uang dengan ancaman memiliki video mesum keduanya," jelasnya.
Hingga kini, Polisi belum menerima bukti visum dari dokter.
"Apakah benar korban telah diperkoas oleh oknum Polres Nias atau tidak. Jika terbukti menyalahi kode etik kepolisian maka pelaku akan berurusan hukum dengan sanksi hukum pemecatan," ucapnya.
Minta Uang Damai Rp 5 Juta
Adapun korban pencabulan berinisial SZ alias S (16) warga Dusun II, Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kota Gunungsitoli, bersama pacarnya diamankan dari warung internet (warnet) Blue Star Jl Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli.
"Awalnya korban dituduh telah melakukan perbuatan mesum bersama teman lelakinya berinisial IPN di salah satu warnet yang ada di Gunungsitoli. Setelah itu, sepasang pelajar ini dibawa masuk ke dalam mobil oleh kedua anggota polri tadi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting , Kamis (4/5/2017).
Di dalam mobil, SZ alias S diraba-raba oleh anggota Polri tersebut.
Tak hanya itu, awalnya dua anggota Polri yang bertugas di Satnarkoba Polres Nias ini meminta uang damai sebesar Rp5 juta.
"Setelah disepakati, yang damai yang diminta turun menjadi Rp 1 juta. Lalu, korban SZ memberikan kedua polisi ini uang Rp 400 ribu," kata Rina.
Karena sisa Rp600 ribu lagi, teman lelaki korban berinisial IPN diturunkan di tengah jalan dan disuruh mencari uang sisa tersebut.
Kemudian, IPN pun mencari bantuan karena merasa dirugikan atas kejadian ini.
"Selama di dalam mobil, korban SZ terus digerayangi. Oknum polri tadi terus mengancam akan menahan korban," kata Rina.
Singkat cerita, rekan lelaki korban berinisial IPN akhirnya datang ke Taman Makam Pahlawan Nias, atas arahan dua polisi tadi.
Namun, saat datang ke Taman Makam Pahlawan, IPN membawa polisi.
"Ketika tiba di lokasi, kedua polisi tadi langsung ditangkap. Saat ini, keduanya sedang diproses oleh Propam Polres Nias," ungkap Rina.
Tak hanya mengamankan dua oknum polisi, petugas juga menangkap warga sipil berinisial ARWH alias W (29) warga Jl Pelita No11, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Nias.
ARWH ini ikut serta mencabuli korban di dalam mobil.
Masing-masing Bripka DWS alias D (34) dan Bripda AFM alias F (23) terancam dipecat karena telah mencabuli dan memeras sepasang pelajar berinisial SZ alias S (16) dan IPN (16).
Akibat perbuatannya ini, kedua polisi tersebut ditahan oleh Propam Polres Nias.
"Saat ini masih ditahan di Propam Polres Nias. Nanti, akan diserahkan ke Propam Polda dan ditahan di Ditkrimum," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting.
Rina mengatakan, kedua polisi ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI No35 tentang perubahan atas UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 368 Jo pasal 55, pasal 56 KUPidana.
"Ancaman hukumannya itu 15 tahun penjara," ungkap Rina.
Hal senada juga disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes S Lubis. Katanya, Polda Sumut tidak akan main-main dalam menangani kasus ini.
"Nanti setelah sidang pidananya selesai, barulah akan kita periksa pelanggaran kode etiknya. Tentu, hukuman terberatnya adalah PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," kata Lubis.
Terungkapnya kasus ini tatkala korbannya SZ mengeluh saat buang air kecil.
Orangtua korban yang mengetahui hal itu lantas melaporkan kasus ini ke Propam Polres Nias, dan dua pelakunya ditangkap.