Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dulu Siram Tukang Servis Ampli Pakai Bensin dan Bakar, Kini Menangis Minta Keringanan

Terdakwa pelaku pembakaran terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), Rosadih menangis dalam persidangan yang digelar di gedung Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (10/4/2018). Sidang ini beragendakan mendengarkan pembelaan terdakwa. Rosadih yang dituntut 12 tahun penjara membacakan nota pembelaannya.

Potret Terbaru Istri Syeh Puji yang Dinikahi Usia 12 Tahun, Kini Makin Cantik dan Keibuan

"Apa yang saya lakukan mutlak ketidaksengajaan. Saya harap majelis hakim dapat memberikan putusan hukuman seringan mungkin," ujar Rosadih terisak.

Ia juga menceritakan dirinya adalah tulang punggung keluarga dan menjadi seorang ayah untuk putranya yang berusia 4 tahun.

Rosadih tidak dapat membayangkan nasib keluarganya jika ia divonis sesuai tuntutan jaksa.

"Tolong jangan hapuskan impian saya untuk dapat membesarkan dan jadi figur ayah bagi anak saya dan menjalankan kewajiban menghidupi keluarga saya. Biar saya saja yang hancur, jangan keluarga saya," ucapnya.

Rosadih dituntut 12 tahun penjara karena menjadi pelaku pembakaran dan penyiram bahan bakar Pertamax ke tubuh Zoya. Rosadih bersama Najibullah, Karta, Subur, Aldi dan Zulkafi didakwa Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus kematian Zoya.

Najibullah, Zulkafi, Aldi dan Subur dituntut 11 tahun penjara. Sementara Karta dituntut 10 tahun penjara.

Zoya tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pengeras suara ( amplifier) mushala di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017.