Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kisah Bocah Pencari Rongsokan Duduk Mendekap Adiknya di Trotoar Viral, Bikin Mbrebes Mili

Kisah dua bocah asal Yogyakarta ini viral di media sosial belum lama ini.

Kisah Bocah Pencari Rongsokan Duduk Mendekap Adiknya di Trotoar Viral, Bikin Mbrebes Mili

Citra, bocah perempuan usia Sekolah Dasar itu tampak duduk sambil mendekap tubuh adiknya di trotoar pojokan barat Pasar Kotagede.

Dalam video yang diunggah akun instagram Rendra_hood tampak di depan mereka sepeda onthel yang dibelakangnya penuh dengan botol-botol plastik bekas.

"Pas aq tanyain katanya istrht krn adeknya ketiduran..," tulis akun Rendra_hood.

Rupanya, pekerjaan mencari rongsokan botol bekas itu dilakukan Citra setelah pulang sekolah.

Pekerjaan itu dilakukan untuk membantu ibunya mencari nafkah setelah ayahnya meninggal dunia.

"Mulia sekali mrk berdua...demi membantu ekonomi sang ibu,dia hrs kehilangan masa kanak-kanaknya bermain sama temen-temen seusia dy yg lain..krn tiap plg sekolah citra hrs mencari rongsok dr rumahnya daerah selatan terminal jogja keliling sampe ke pasar kotagede
Semoga kelak kalian menjadi anak yg sukses #respect #shareifyoucare #saynotongemis #yatim #dhuafa #ketimbangngemis #berbagikasih," tulis akun Rendra Hood.

Sejumlah netizen tampak trenyuh melihat video ini. Tidak sedikit yang tergerak untuk menolongnya.

@teguh.riant: Nggak usah diposting lagi. Pingin ngadopsi. Tak sekolahnĂȘ.

@m.darwaa_: @rendra_hood iya alamatnya mana ya

@warung_payung_teduh_amal: kemana mau cari info anak ini

@safira_wr: Saya bukan org jogja gimana ya caranya klu mau ikut bantu? @rendra_hood

@wulan_retno23: Galang dana yu mungkin bisa buat modal ibunya berdagang untuk mencukupi anak anaknya,, sehat selalu ya nak mbrebes Mili liatnya

@rudi.bagas.982: Adek2 itu setiap hari lewat di depan warung saya lur tepatnya timur giwangan. Yogyakarta

@dian.svtr: Gakuat gua liat yg beginian

@nanyakta: Gak tegaa ngelihatnya astaghfirullah mo nangiss

"Fakir Miskin Dipelihara Oleh Negara?.."- (Hanya Mimpi)

Di negara kita segala sesuatu telah diatur oleh undang-undang. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Mengacu pada bunyi pasal UUD 1945 tersebut, seharusnya tidak ada lagi rakyat di atas bumi pertiwi ini yang masih dalam taraf kehidupan tidak layak, atau berada di garis kemiskinan. Dan, kalaupun masih ada, maka menjadi kewajiban negara melalui pemerintah untuk memelihara dan membuatnya menjadi sejahtera.

Seperti yang tertera dalam pasal 34 ayat 1, 2, dan 3 yaitu :

1) Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.

2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Apakah pasal tersebut sudah berjalan dengan baik? Apa tolok ukur pemerintah dalam pencapaian hasil kerja? Bukti kurang berjalannya pasal 34 ayat 1 dalam masyarakat sangat banyak. Salah satunya, yang kasat mata adalah, masih banyaknya anak-anak mengamen, mengemis, mengasong, bahkan mencopet, di sepanjang jalan dan lampu merah, di kolong jembatan dan tempat-tempat lain.

Melesetnya target, terutama angka kemiskinan, bukanlah sesuatu yang bisa dimaklumi. Pasalnya, baik program, badan, maupun anggaran untuk penanggulangan kemiskinan terus meluncur.

Mari kita cermati pasal 34 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Lalu, kita lihat faktanya. Banyak fakir miskin dan anak terlantar di pinggir jalan, bahkan hampir di seluruh persendian ibukota. Siapa yang memelihara mereka di tengah kekayaan berlimpah di negara ini? Apakah negara tidak melihat kondisi ini? Atau, negara tidak tahu betapa berlimpah ruah anak-anak terlantar yang menjadikan jalanan sebagai tempat mereka hidup?Baiklah mungkin kita lupa atas itu.

Kita alihkan tatap mata ke arah lain, yang juga tersebar hampir di seluruh persendian negara. Ada para koruptor, para mafia pajak, para penghisap keringat rakyat, dan para penghisap kekayaan negara. Bagaimana perlakuan atas mereka? Juga pelaku tindak kejahatan eksekutif lain. Apakah mereka sengsara seperti anak-anak terlantar itu? Tidak. Mereka masih makmur, dan masih dapat tersenyum cemerlang, menikmati indahnya hidup mereka.

Undang-Undang selayang panjang, di sepanjang sisi jalanan bisu, menatap layu menunggu saat yang tepat membuka mata-mata buta. Layaknya pelari yang tak kenal medan, kalian terseok kehabisan tenaga mencapai garis finis, begitulah kinerja kalian. Aneka janji dan target pencapaian yang saat pemilihan digembar-gemborkan, kini kalian katakan sulit dicapai.