Konyol, Pabrik Miras Digerebek, Bos Arak Malah Tanya Begini ke Wartawan
Ada kejadian tak biasa dari tersangka pemilik pabrik minuman keras jenis arak PNF alias F (65).
Ketika ditemui wartawan untuk mengklarifikasi perihal penggeledahan tempat usahanya, pria yang sering terjaring razia atas tuduhan memproduksi minuman keras tanpa ijin di Sungailiat Bangka itu, Kamis (12/4/2018), malah berlalu meninggalkan wartawan, sehari setelah diamankan, Rabu (11/4/2018).
Awalnya, Kamis (12/4/2018), Tersangka PNF alias F (65), tampak santai berdiri di depan ruang Penyidik Satnarkoba Polres Bangka. Pria yang tak muda lagi ini, malah sempat tersenyum penuh arti saat ditemui sejumlah awak media. Sepertinya dia sedang menunggu sesuatu di halaman belakang kantor polisi ini.
Mengenakan celana pendek dan baju kaus coklat muda garis-garis, pria ini justru bertanya berapa jumlah hari dalam setahun.
Seorang wartawan sempat menjawab, dalam setahun ada 360 hari, namun dibantah oleh pria ini.
"Salah..! Setahun ada 365 hari," katanya memberi jawaban yang benar kepada sejumlah wartawan di hadapannya.
Lalu pria si bos pabrik arak tadi melanjutkan pertanyaan, Mengapa Lebaran Idul Fitri dari tahun ke tahun jaraknya tak sampai 365 hari?
Sayang para wartawan tak mau lagi menjawab pertanyaannya. Sebaliknya wartawan malah bertanya, mengapa dia ditangkap polisi, bahkan sering terciduk saat razia miras?
Kali ini, giliran pria tua itu yang tak mau menjawab.
Dia langsung pergi meninggalkan wartawan, menuju arah belakang Kantin Polres Bangka, Kamis (12/4).
Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian sudah dikonfirmasi soal status bos arak yang dimaksud. Namun hingga, Kamis (12/4/2018) sekitar Pukul 19.05 WIB, Sophian belum memberikan jawaban resmi, terkait status PNF alias F apakah menjadi tahanan rumah, tahanan kota, tahanan rutan atau ditangguhkan.
Sophian baru memberikan jawaban pada Pukul 20.25 WIB, menyatakan bahwa bos pabrik arak tersebut tidak ditahan.
"Tidak ditahan, tipiring (tindak pidana ringan), diserahkan Satsabhara Polres Bangka, " kata Sophian, singkat. .
Dilansir sebelumnya disebutkan, sebuah pabrik minuman keras (miras) jenis arak, didatangi polisi.
Pabrik minuman beralkohol itu digeledah karena diduga tak mengantongi ijin.
Penyergapan dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Bangka, Rabu (11/4/2018).
Berawal saat pihak Polres Bangka mendapat laporan, beredarnya minuman keras (miras) di seputaran Kota Sungailiat. Miras jenis arak tadi, bahkan informasinya dijual bebas, termasuk ke kalangan remaja, usia bawah umur.
Hingga akhirnya, akibat mengkonsumsi miras, konsumen melakukan tindak pidana.
Agar hal itu tak terulang kembali, Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto memerintahkan jajarannya untuk bergerak.
Sejumlah personil dikerahkan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya membuahkan hasil, menyusul digeledahnya pabrik arak di Jl Sisingamangaraja Sungailiat, milik PNF alias F (65).
Ketika ditemui wartawan untuk mengklarifikasi perihal penggeledahan tempat usahanya, pria yang sering terjaring razia atas tuduhan memproduksi minuman keras tanpa ijin di Sungailiat Bangka itu, Kamis (12/4/2018), malah berlalu meninggalkan wartawan, sehari setelah diamankan, Rabu (11/4/2018).
Awalnya, Kamis (12/4/2018), Tersangka PNF alias F (65), tampak santai berdiri di depan ruang Penyidik Satnarkoba Polres Bangka. Pria yang tak muda lagi ini, malah sempat tersenyum penuh arti saat ditemui sejumlah awak media. Sepertinya dia sedang menunggu sesuatu di halaman belakang kantor polisi ini.
Mengenakan celana pendek dan baju kaus coklat muda garis-garis, pria ini justru bertanya berapa jumlah hari dalam setahun.
Seorang wartawan sempat menjawab, dalam setahun ada 360 hari, namun dibantah oleh pria ini.
"Salah..! Setahun ada 365 hari," katanya memberi jawaban yang benar kepada sejumlah wartawan di hadapannya.
Lalu pria si bos pabrik arak tadi melanjutkan pertanyaan, Mengapa Lebaran Idul Fitri dari tahun ke tahun jaraknya tak sampai 365 hari?
Sayang para wartawan tak mau lagi menjawab pertanyaannya. Sebaliknya wartawan malah bertanya, mengapa dia ditangkap polisi, bahkan sering terciduk saat razia miras?
Kali ini, giliran pria tua itu yang tak mau menjawab.
Dia langsung pergi meninggalkan wartawan, menuju arah belakang Kantin Polres Bangka, Kamis (12/4).
Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian sudah dikonfirmasi soal status bos arak yang dimaksud. Namun hingga, Kamis (12/4/2018) sekitar Pukul 19.05 WIB, Sophian belum memberikan jawaban resmi, terkait status PNF alias F apakah menjadi tahanan rumah, tahanan kota, tahanan rutan atau ditangguhkan.
Sophian baru memberikan jawaban pada Pukul 20.25 WIB, menyatakan bahwa bos pabrik arak tersebut tidak ditahan.
"Tidak ditahan, tipiring (tindak pidana ringan), diserahkan Satsabhara Polres Bangka, " kata Sophian, singkat. .
Dilansir sebelumnya disebutkan, sebuah pabrik minuman keras (miras) jenis arak, didatangi polisi.
Pabrik minuman beralkohol itu digeledah karena diduga tak mengantongi ijin.
Penyergapan dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Bangka, Rabu (11/4/2018).
Berawal saat pihak Polres Bangka mendapat laporan, beredarnya minuman keras (miras) di seputaran Kota Sungailiat. Miras jenis arak tadi, bahkan informasinya dijual bebas, termasuk ke kalangan remaja, usia bawah umur.
Hingga akhirnya, akibat mengkonsumsi miras, konsumen melakukan tindak pidana.
Agar hal itu tak terulang kembali, Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto memerintahkan jajarannya untuk bergerak.
Sejumlah personil dikerahkan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya membuahkan hasil, menyusul digeledahnya pabrik arak di Jl Sisingamangaraja Sungailiat, milik PNF alias F (65).