Pakai Konde? Ini Peringatan Keras dari Rasulullah!
RASULULLAH shallallahu alaihi wa sallam melarang keras menyambung rambut. Sekalipun itu dilakukan karena sakit atau untuk menutupi aib. Berdasarkan hadis dari Asma binti Abu bakr radhiyallahu anhuma, beliau menceritakan,
"Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan mengatakan,
Saya telah menikahkan putriku, kemudian dia sakit, sampai rambutnya banyak yang rontok. Sementara suaminya memintaku untuk menanganinya. Bolehkah saya sambung rambutnya? kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mencela keras orang yang menyambung rambut dan orang yang disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari 5935).
Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sangat keras untuk tindakan menyambung rambut semacam ini. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya" (HR. Bukhari 5933).
Wanita yang datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam kisah di atas, sangat membutuhkan untuk bisa menutupi aib putrinya dengan menyambung rambutnya. Terlebih dia didesak oleh suami putrinya agar segera menangani masalah fisik putrinya. Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tetap melarangnya. Ibnu Abdil Bar mengatakan, "Jika menyambung rambut untuk kondisi darurat hukumnya tidak halal, bagaimana lagi untuk kasus tidak darurat?" (Al-Istidzkar, 8/431)
Sambungan rambut yang statusnya terlaknat adalah sambungan rambut yang bentuknya rambut, baik rambut manusia atau rambut sintetis. Karena semacam ini mengandung kesan penipuan. Namun jika sambungan rambut berupa benda selain rambut, pendapat yang lebih kuat, dibolehkan, dan tidak disebut menyambung rambut. Seperti kain, atau plastik, termasuk semua tutup kepala, tidak disebut menyambung rambut.
Ibnu Qudamah mengatakan, "Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya)." (Al-Mughni, 1/70)
Tentu saja, konde yang dikenakan oleh beberapa Ibu Indonesia ketika peringatan hari kartini, pesta nikah, atau pesta adat lainnya, termasuk menyambung rambut yang terlarang. Karena bentuknya sama persis dengan rambut. Kita layak bangga memiliki ibu yang tidak memakai konde.
Demikian, Allahu alam.
"Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan mengatakan,
Saya telah menikahkan putriku, kemudian dia sakit, sampai rambutnya banyak yang rontok. Sementara suaminya memintaku untuk menanganinya. Bolehkah saya sambung rambutnya? kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mencela keras orang yang menyambung rambut dan orang yang disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari 5935).
Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sangat keras untuk tindakan menyambung rambut semacam ini. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya" (HR. Bukhari 5933).
Wanita yang datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam kisah di atas, sangat membutuhkan untuk bisa menutupi aib putrinya dengan menyambung rambutnya. Terlebih dia didesak oleh suami putrinya agar segera menangani masalah fisik putrinya. Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tetap melarangnya. Ibnu Abdil Bar mengatakan, "Jika menyambung rambut untuk kondisi darurat hukumnya tidak halal, bagaimana lagi untuk kasus tidak darurat?" (Al-Istidzkar, 8/431)
Sambungan rambut yang statusnya terlaknat adalah sambungan rambut yang bentuknya rambut, baik rambut manusia atau rambut sintetis. Karena semacam ini mengandung kesan penipuan. Namun jika sambungan rambut berupa benda selain rambut, pendapat yang lebih kuat, dibolehkan, dan tidak disebut menyambung rambut. Seperti kain, atau plastik, termasuk semua tutup kepala, tidak disebut menyambung rambut.
Ibnu Qudamah mengatakan, "Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya)." (Al-Mughni, 1/70)
Tentu saja, konde yang dikenakan oleh beberapa Ibu Indonesia ketika peringatan hari kartini, pesta nikah, atau pesta adat lainnya, termasuk menyambung rambut yang terlarang. Karena bentuknya sama persis dengan rambut. Kita layak bangga memiliki ibu yang tidak memakai konde.
Demikian, Allahu alam.