Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tak Langsung Jebloskan Sukmawati ke Penjara, Polisi Tawarkan Jalan Damai

Menanggapi masalah Sukmawati Soekarnoputri yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama oleh beberapa orang, polisi berharap masalah tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice. Bahkan pihak kepolisian menegaskan siap menjembatani kedua belah pihak yang berseteru.

Tak Langsung Jebloskan Sukmawati ke Penjara, Polisi Tawarkan Jalan Damai

Restorative justice sendiri diketahui merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

"Mengingat masyarakat Indonesia ini adalah masyarakat yang bermusyawarah, berdialog, kita juga pihak kepolisian mengutamakan restorative justice. Artinya, penyelesaian di luar pengadilan. Itu, bisa kalau memang nanti dilakukan kita bisa melakukan itu, seandainya nanti misalnya ada pencabutan, ada musyawarah nanti kita akan disitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwonodi Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Namun, apabila memang tidak memungkinkan dilakukan, maka pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan. Ia menyebut polisi akan terus menindaklanjuti laporan terhadap Sukmawati.

"Kalau tidak bisa dilakukan restorative justice, kalau memang itu suatu pidana nanti kita lakukan pemeriksaan. Tapi kita cek kita gelarkan apakah nanti setelah melakukan pemeriksaan apakah ada unsur pidana atau tidak disitu," tutur Argo.

Sebelumnya, puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul "Ibu Indonesia" di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018, menuai kontroversi. Pasalnya, dari bait puisi yang dibacakan putri Proklamator RI itu menyinggung-nyinggung syariat Islam, seperti azan dan cadar.

Akibat hal itu, dirinya pun dipolisikan beberapa orang yang merasa tersinggung. Di Polda Metro Jaya, ada dua orang yang melaporkannya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan langkah damai ini akan dipertimbangkan, setelah menyelidiki sejumlah laporan masyarakat dan melihat perkembangan situasi.

"Kami lihat perkembangan, apa ini bisa masuk dalam proses restorative justice. Istilah kami, dari beberapa pihak yang bisa diselesaikan perkaranya tanpa masuk pengadilan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/4).

Namun demikian, lanjut Setyo, polisi tidak akan memaksakan supaya penyelesaian polemik itu dilakukan melalui jalur perdamaian. Kendati begitu, Setyo mengatakan tetap memproses sejumlah laporan masyarakat terhadap Sukmawati sesuai dengan aturan berlaku.

"Kalau memang harus di pengadilan, kami proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Setyo.

Menurut Setyo sejauh ini memang sudah ada beberapa pengaduan terkait puisi Sukmawati, yang dianggap menista agama, baik di Polda Metro Jaya ataupun Bareskrim.

Setyo menyatakan penyidik akan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi serta ahli buat menyikap sejumlah laporan ini.

"Saya baru dapat informasi dua yang melapor di Jakarta. Kami sedang melakukan penyelidikan, mencari barang bukti, dan kumpulkan keterangan," kata Setyo.

Sukmawati dilaporkan ke polisi karena isi puisi 'Ibu Indonesia' dibacakannya pada acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week 2018 pekan lalu.

Laporan pertama terhadap Sukmawati dilakukan oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian. Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi : LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.

Laporan kedua dilakukan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari. Laporan tersebut diterima dengan nomor polisi : LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.

Sedangkan laporan ketiga datang dari seorang bernama M Subhan di Bareskrim. Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan polisi : LP/445/IV/2018/Bareskrim. Setelah itu Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim.

Dalam seluruh laporan polisi itu, Sukmawati diduga melanggar Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.