Rasulullah Perintahkan Kita Untuk Bunuh Kalajengking, Bukan Malah Memeliharanya
Sebaik-baik perkataan dalah Kitab Allah (Al-Qur’an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membunuh kalajengking, bahkan di Tanah Haram/ Suci (Makkah-Madinah) pun halal itu kalajengking untuk dibunuh.
Rasululullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Lima hewan pengganggu yang dibunuh (meskipun) di tanah haram, yaitu: tikus, kalajengking, rajawali, gagak, dan anjing galak.” [HR Al Bukhari (3314) dan Muslim (1198)]
Sementara itu ada pidato yang beredar luas untuk memelihara Kalajengking
Cerita itu disampaikan oleh seorang Presiden saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di hadapan para kepala daerah di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin, 30 April 2018.
Menurutnya, zat dengan nilai tertinggi adalah racun kalajengking yang harganya US$ 10,5 juta atau Rp145 miliar per liter.
“Apa komoditas yang paling mahal di dunia? Pasti jawabannya emas. Bukan emas. Ada fakta yang menarik dari informasi yang saya baca. Komoditas yang paling mahal adalah racun kalajengking,” ujarnya.
***
Pidato yang nadanya agar bisnis racun kalajengking agar kaya itu jelas bertentangan dengan Sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan agar membunuh kalajengking, hingga di Tanah Haram/ Suci (Makkah-Madinah) pun agar dibunuh.
Dan kalau alasannya karena untuk obat, maka jelas bertentangan pula dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang berobat dengan hal yang haram. Sedang binatang buas yang sangat membahayakan manusia itu harus dibunuh, lagipula hukumnya haram untuk dimakan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan (obat) yang haram.” (HR. Ad-Daulabi dalam Al Kuna, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahaadits Ash Shahiihah no. 1633)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan (dari penyakit) kalian pada hal-hal yang haram.” (hadits riwayat Abu Ya’la VI/104 no..6930, Majma’uz Zawaa-id V/86 dan Ibnu Hibban (no. 1397-Mawaarid), lihat Shahiih Mawaaridizh Zham-aan no. 1172, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, hasan lighairihi)
Hewan yang Diperintahkan untuk Dibunuh
Disebutkan dalam hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Lima jenis hewan yang seluruhnya fasik, boleh dibunuh di tanah suci: burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan binatang buas.” (HR. al-Bukhari no. 1732, Muslim no. 1198)
Dalam riwayat Muslim (1998), “kalajengking” diganti “ular”.
Yang dimaksud “al-kalbul ‘aqur” adalah setiap hewan buas yang dapat memangsa manusia, seperti singa, macan, serigala, dan yang lainnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama. (Fathul Bari, 4/39)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bunuhlah ular-ular, bunuhlah dzu thufyatain dan ular yang terpotong ekornya, karena keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan.” (Muttafaq ‘alaihi)
Thufyatain adalah jenis ular berbahaya yang di bagian punggungnya terdapat dua garis hitam. (Tuhfatul Ahwadzi, 5/49)
Termasuk yang diperintah untuk dibunuh adalah cecak dan yang sejenisnya, yang besar disebut “saam abrash” atau tokek. (Fathul Bari 6/395 dan Aunul Ma’bud 14/115)
Dari hadits Ummu Syarik radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintah untuk membunuh cecak. (HR. al-Bukhari no. 3180 dan Muslim no. 2237)
Dari hadits Sa’d bin Abi Waqqash radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut cecak sebagai hewan kecil yang fasik. (HR. Muslim no. 2238)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barang siapa membunuh cecak pada pukulan pertama, dia akan mendapatkan sekian kebaikan. Barang siapa membunuhnya pada pukulan kedua, dia mendapatkan sekian kebaikan yang kurang dari yang pertama. Jika dia membunuhnya pada pukulan ketiga, dia mendapatkan sekian kebaikan yang kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim no. 2240)
Haramnya Suatu Binatang
Para ulama memiliki beberapa kaedah fiqhiyyah dalam menentukan hukum akan haramnya suatu binatang yang belum ada nashnya yang jelas baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah Ash-Shahihah, yaitu:
1. Setiap hewan yang memakan benda najis dan menjijikkan النجاسات والخبائث
2. Setiap hewan yang di lahirkan dari hasil silang antara binatang halal dan binatang haram
(تولد بين مأكول وغيره).
3.. Setiap serangga yang membahayakan.
Nah, kalajengking termasuk serangga yang membahayakan bahkan dianjurkan untuk dibunuh. Maka berdasarkan kaidah dari para ulama tersebut, haram lah kalajengking itu, walau untuk obat. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan (dari penyakit) kalian pada hal-hal yang haram.” (hadits riwayat Abu Ya’la VI/104 no..6930, Majma’uz Zawaa-id V/86 dan Ibnu Hibban (no. 1397-Mawaarid), lihat Shahiih Mawaaridizh Zham-aan no. 1172, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, hasan lighairihi).
Tinggal Umat Islam ini, mau mengikuti Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa Sallam, atau mau memelihara kalajengking?
Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membunuh kalajengking, bahkan di Tanah Haram/ Suci (Makkah-Madinah) pun halal itu kalajengking untuk dibunuh.
Rasululullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Lima hewan pengganggu yang dibunuh (meskipun) di tanah haram, yaitu: tikus, kalajengking, rajawali, gagak, dan anjing galak.” [HR Al Bukhari (3314) dan Muslim (1198)]
Sementara itu ada pidato yang beredar luas untuk memelihara Kalajengking
Cerita itu disampaikan oleh seorang Presiden saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di hadapan para kepala daerah di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin, 30 April 2018.
Menurutnya, zat dengan nilai tertinggi adalah racun kalajengking yang harganya US$ 10,5 juta atau Rp145 miliar per liter.
“Apa komoditas yang paling mahal di dunia? Pasti jawabannya emas. Bukan emas. Ada fakta yang menarik dari informasi yang saya baca. Komoditas yang paling mahal adalah racun kalajengking,” ujarnya.
***
Pidato yang nadanya agar bisnis racun kalajengking agar kaya itu jelas bertentangan dengan Sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan agar membunuh kalajengking, hingga di Tanah Haram/ Suci (Makkah-Madinah) pun agar dibunuh.
Dan kalau alasannya karena untuk obat, maka jelas bertentangan pula dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang berobat dengan hal yang haram. Sedang binatang buas yang sangat membahayakan manusia itu harus dibunuh, lagipula hukumnya haram untuk dimakan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَ الدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan (obat) yang haram.” (HR. Ad-Daulabi dalam Al Kuna, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahaadits Ash Shahiihah no. 1633)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْ حَرَامٍ
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan (dari penyakit) kalian pada hal-hal yang haram.” (hadits riwayat Abu Ya’la VI/104 no..6930, Majma’uz Zawaa-id V/86 dan Ibnu Hibban (no. 1397-Mawaarid), lihat Shahiih Mawaaridizh Zham-aan no. 1172, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, hasan lighairihi)
Hewan yang Diperintahkan untuk Dibunuh
Disebutkan dalam hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ: الْغُرَابُ، وَالْحِدَأَةُ، وَالْعَقْرَبُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Lima jenis hewan yang seluruhnya fasik, boleh dibunuh di tanah suci: burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan binatang buas.” (HR. al-Bukhari no. 1732, Muslim no. 1198)
Dalam riwayat Muslim (1998), “kalajengking” diganti “ular”.
Yang dimaksud “al-kalbul ‘aqur” adalah setiap hewan buas yang dapat memangsa manusia, seperti singa, macan, serigala, dan yang lainnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama. (Fathul Bari, 4/39)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ، فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ
“Bunuhlah ular-ular, bunuhlah dzu thufyatain dan ular yang terpotong ekornya, karena keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan.” (Muttafaq ‘alaihi)
Thufyatain adalah jenis ular berbahaya yang di bagian punggungnya terdapat dua garis hitam. (Tuhfatul Ahwadzi, 5/49)
Termasuk yang diperintah untuk dibunuh adalah cecak dan yang sejenisnya, yang besar disebut “saam abrash” atau tokek. (Fathul Bari 6/395 dan Aunul Ma’bud 14/115)
Dari hadits Ummu Syarik radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintah untuk membunuh cecak. (HR. al-Bukhari no. 3180 dan Muslim no. 2237)
Dari hadits Sa’d bin Abi Waqqash radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut cecak sebagai hewan kecil yang fasik. (HR. Muslim no. 2238)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً في أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً-لِدُونِ الْأُولَى، وَإِنْ قَتَلَهَا في الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً-لِدُونِ الثَّانِيَةِ
“Barang siapa membunuh cecak pada pukulan pertama, dia akan mendapatkan sekian kebaikan. Barang siapa membunuhnya pada pukulan kedua, dia mendapatkan sekian kebaikan yang kurang dari yang pertama. Jika dia membunuhnya pada pukulan ketiga, dia mendapatkan sekian kebaikan yang kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim no. 2240)
Haramnya Suatu Binatang
Para ulama memiliki beberapa kaedah fiqhiyyah dalam menentukan hukum akan haramnya suatu binatang yang belum ada nashnya yang jelas baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah Ash-Shahihah, yaitu:
1. Setiap hewan yang memakan benda najis dan menjijikkan النجاسات والخبائث
2. Setiap hewan yang di lahirkan dari hasil silang antara binatang halal dan binatang haram
(تولد بين مأكول وغيره).
3.. Setiap serangga yang membahayakan.
Nah, kalajengking termasuk serangga yang membahayakan bahkan dianjurkan untuk dibunuh. Maka berdasarkan kaidah dari para ulama tersebut, haram lah kalajengking itu, walau untuk obat. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْ حَرَامٍ
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan (dari penyakit) kalian pada hal-hal yang haram.” (hadits riwayat Abu Ya’la VI/104 no..6930, Majma’uz Zawaa-id V/86 dan Ibnu Hibban (no. 1397-Mawaarid), lihat Shahiih Mawaaridizh Zham-aan no. 1172, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, hasan lighairihi).
Tinggal Umat Islam ini, mau mengikuti Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa Sallam, atau mau memelihara kalajengking?