Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Videonya Viral, Remaja yang Hina Presiden Jokowi Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Sebuah video kembali viral di media sosial.

Videonya Viral, Remaja yang Hina Presiden Jokowi Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Video ini diunggah oleh akun @jojo_ismuname yang berdurasi 19 detik.

Dalam video ini ada seorang remaja pria bertelanjang dada memegang foto Presiden Jokowi.

Remaja ini menunjuk-nunjuk foto Jokowi dan melontarkan kalimat hinaan, ujaran kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap Jokowi.

Setelah videonya viraki, pihak kepolisian akhirnya mengamankan remaja 16 tahun yang berinisial S itu.

"Tadi anggota sudah di depan rumahnya di Kembangan, Jakarta Barat. Kami bawa tapi beda kendaran, datang ke sini (Polda Metro Jaya)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018).

Argo juga menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan pada pelaku.

Selain itu, Argo menjelaskan remaja S itu juga tidak ditahan.

Namun, saat ini S ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Argo menjelaskan penempatan ini berbeda dengan penahanan.

Selain itu, ia mengatakan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap S.

"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

Argo menambahkan dalam kasus ini usia S memang di atas 14 tahun.

Tapi ancaman pidana untuknya tidak sampai 7 tahun.

S dikenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2006 tentang UU ITE dan ancamannya 6 tahun penjara.

Setelah videonya viral dan diusut polisi, video permintaan maafnya pun muncul.

Dalam video itu orangtua S mengakui kesalahan anaknya dan meminta maaf.

Dia menegasan tak ada niat buruk anaknya untuk menghina Jokowi.

"Saya sebagai orang tua mengakui kenakalan anak kami yang baru berusia 16 tahun. Tidak ada niatan untuk menghina bapak Presiden Jokowi. Kenakalan anak kami ini semata-mata untuk menguji kemampuan pihak kepolisian. Pada kesempatan ini saya ortu mohon maaf kepada bapak presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia," kata orang tua pelaku.

Walau begitu , kasus ini tetap diproses dan remaja itu ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di ddaerah Cipayung itu.

Polisi juga telah memeriksa lima teman S dan menghadirkan Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Susanto sebagai saksi.

Argo mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dan tetap mengusut kasus ini.