Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beredar Selebaran Tolak Ustaz Somad di Semarang, Begini Tanggapan Santai UAS

Surat edaran berisi penolakan kehadiran Ustaz Abdul Somad di Semarang, Jawa Tengah, dikeluarkan LSM Patriot Garuda Nusantara (PGN). Polri menyatakan di luar instansi pemerintah tak boleh ada yang mengeluarkan surat larangan.

Subhanallah! Dianggap Orang Gila, Tapi Berkurban Seekor Sapi

"Yang dapat melarang atas nama undang-undang adalah institusi lembaga pemerintahan, Kepolisian Republik Indonesia, itu yang diamanatkan undang-undang. Kalau yang lain tidak bisa, apalagi ormas," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen M Iqbal, Rabu (25/7/2018).

Iqbal mengatakan Polda Jawa Tengah sudah mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini. Polisi akan menjembatani pihak penyelenggara dan pihak yang menolak tablig akbar.

"Dalam kaitan ini, Polda Jawa Tengah sudah mengambil langkah-langkah dalam upaya preventif. Sudah mengambil langkah untuk bertindak selaku jembatan agar semua pihak dapat menciptakan suasana yang kondusif jelang tablig akbar itu yang dihadiri Ustaz Somad," ujar Iqbal.

Dalam waktu dekat, Polda Jateng akan berkomunikasi dengan kedua pihak. Polisi juga akan menindak tegas jika ada pelanggaran dalam persoalan ini.

"Prinsipnya, tidak ada kewenangan yang dimiliki mereka untuk melarang, tapi selalu kita kedepankan upaya pencegahan. Bahwa ada tindakan fisik dan lain-lain kami akan menegakkan hukum apabila ada perbuatan pidana di situ," ujarnya.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan PGN, mereka menolak kehadiran Ustaz Abdul Somad sebagai pembicara tablig akbar di Semarang pada 30-31 Juli mendatang. Mereka menyebut Abdul Somad sebagai corong Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Apabila Sdr Abdul Somad tetap hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, kami Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jateng akan melakukan aksi perlawanan," demikian tulisan dalam surat edaran itu.

Ustaz Somad Tanggapi Santai Larangan Ceramah di Semarang

Ulama kondang Abdul Somad mengaku tak khawatir soal beredarnya surat larangan pada dirinya agar tak menghadiri acara tabligh akbar di sekitar wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Ustaz asal Riau itu lantas merujuk pada ucapan Wakil Kepolisian RI (Wakapolri) sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Komisaris Jenderal Syarifuddin pada hari ini, Rabu (25/7). Baik Somad dan Syafruddin pada hari ini sama-sama menghadiri pengajian DMI di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Syafruddin saat berbicara di Pengajian DMI mengatakan bahwa Indonesia masih membutuhkan ulama sekelas Abdul Somad untuk menyebarkan dakwah di tengah-tengah masyarakat. Karena ucapan itu Somad tidak merasa terganggu atas kabar larangan tersebut.

"Yang saya ingat perkataan [Syarifuddin] tadi masih ada 300 ribu ustaz yang diperlukan di Indonesia," kata Somad menirukan ucapan Syarifuddin kepada dirinya.

Somad melanjutkan bahwa kepercayaan yang diberikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada dirinya untuk mengisi pengajian DMI telah menambah kepercayaannya untuk terus melanjutkan dakwah meski dicekal oleh banyak pihak.

DMI adalah organisasi yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla. Somad pun berkelakar soal pengawalan terhadap dirinya saat terbang ke Jakarta guna menghadiri undangan DMI.

"Saya terbang dari Pekanbaru ke Jakarta hari ini, saya pandang ke kanan saya ada Kapolda [Riau] dan Kapolresta, saya dikawal dua polisi. Padahal selama ini, Satpol PP saja jarang," ungkap Somad.

Surat larangan Ustaz Abdul Somad menghadiri acara tabligh akbar di sejumlah wilayah di sekitar Semarang dikeluarkan oleh kelompok Patriot Garuda Nusantara (PGN). Surat itu beredar di media sosial.

Somad mengaku baru menerima kabar soal pencekalannya tersebut pada pagi hari ini, selepas bangun tidur.

"Begitu dibuka ada WhatsApp, isinya hari Senin depan ada pengajian di Semarang, tapi saya dilaporkan [ke Polisi] di Semarang, karena Ustaz Somad radikal, menyebar kebencian," ujar dia.

Mabes Polri sudah angkat bicara soal larangan tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan tidak ada pihak yang berhak melarang atau memberikan izin pelaksanaan suatu kegiatan.

Menurutnya, pemberian izin pelaksanaan suatu kegiatan hanya dapat dikeluarkan oleh Polri sebagai institusi yang diberikan kewenangan dalam undang-undang.

"Siapa pun kalau mengeluarkan surat edaran silakan saja. Tetapi itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap, mana ada ormas (organisasi kemasyarakatan) yang melarang," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Jenderal bintang satu itu menambahkan Polri menggunakan dasar pertimbangan keamanan dalam pembubaran atau pemberian izin pelaksanaan suatu kegiatan.

Dalam kaitannya dengan surat edaran PGN, menurutnya Polda Jawa tengah sudah mengambil langkah untuk bertindak sebagai jembatan agar semua pihak dapat menciptakan suasana yang kondusif jelang penyelenggaraan tabligh akbar.

"Beberapa saat lagi akan ada komunikasi, akan dijembatani oleh Polda Jateng antar kedua belah pihak," ujar Iqbal.